Infokota.co-Deli Serdang | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang menangkap dua warga Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, masing-masing berinisial RP (37) dan IZ (48).
Keduanya ditangkap dikarenakan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Pantai Labu.
Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 plastik klip transparan berukuran kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 31,60 gram, satu blok plastik asoy berwarna merah.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Mereka ditangkap Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, mereka ditangkap sedang menunggu pembeli.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Ferry. (Red)










