Medan-Infokota.co.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dilakukan di THM Dragon KTV di Jalan Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Shoot Bar di Jalan Kapten Patimura No.423, Kecamatan Medan Baru, dan New Zone di Jalan Mangkubumi No.17, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Dan Surat Perintah Tugas Kapolrestabes Medan Nomor : Sprin/4744/XII/ OPS.4.5/ 2023 /Res Narkoba, tanggal 16 Desember 2023,” kata AKBP Jhon.
Dikatakan Kasat Narkoba, KRYD tersebut dipimpin oleh Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan, bersama Kanit I, Kanit II Iptu Ruspiyan, Kanit III Sat Narkoba Polrestabes Medan, Kasubnit I Dalmas Sat Samapta Polrestabes Medan, serta personel Sat Narkoba Polrestabes Medan, Sat Samapta dan Provost/Paminal Polrestabes Medan.
“Di Dragon KTV melakukan pengecekan terhadap 14 room. Namun KTV tersebut kosong pengunjung. Sasaran kedua THM Shoot Bar yang melakukan pengecekan terhadap hall Shoot Bar dan identitas pengunjung, dan penggeledahan badan yang dicurigai serta melakukan tes urin terhadap pengunjung dan pegawai.
Di New Zone melakukan pengecekan terhadap hall dan room pengunjung yang hasilnya nihil,” jelas AKBP Jhon. *di/opn#