Disebut Perempuan, Eks Rektor UINSU Anggap Kejari Medan Tak Serius Tangani Korupsi

Medan.infokota.co.

Merasa tidak pas karena dalam Surat Panggilannya disebutkan jenis kelaminnya perempuan, padahal dia adalah Laki-laki.  Terdakwa Sidurrahman selama 3 bulan tidak memenuhi panggilan kejaksaan. Akhirnya Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Saidurrahman, Jumat (1/11) hadir pada sidang Pengadilan Tipikor Medan.

Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Saidurrahman dijerat dalam perkara Ma’had sebesar Rp 956 juta, kemarin

Kehadiran perdana Saidurrahman dibenarkan Majelis Hakim diketuai Sulhanuddin yang memimpin persidangan di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

”Anda ( terdakwa Saidurrahman) bersedia hadir ke persidangan ya.Sebab selama ini perkara Anda diadili secara in absentia( sidang tanpa dihadiri terdakwa),” ujar Hakim membuka persidangan yang dihadiri puluhan pengunjung sidang.

Selain terdakwa Saidurrahman turut diadili anak buah SIdurrahman yakni Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan staf Pusbangnis UINSU Evy Novianti Siregar (ENS).

Menyahuti pernyataan hakim itu, terdakwa SIdurrahman langsung berkomentar.” Selama 3 bulan lebih ini panggilan kejaksaan terhadap saya tidak pas, terutama identitas saya disebut berjenis kelamin perempuan.Padahal saya kan laki- laki,” ujar SIdurrahman.

Seterusnya dalam panggilan jaksa itu masa jabatan saya ditulis Rektor UINSU periode 2020-2021.Padahal saya Rektor periode 2016-2020.

Menurut dia, karena panggilan yang salah itu, Terdakwa Saidurahman mengabaikan panggilan itu selama 3 bulan lebih. Belakangan saya ketahui perkara Ma’had itu sudah disidangkan.” Saya keberatan dan langsung menemui Jaksa dan saya pun ditahan,” ujar Saidurahman

Menurut dia, uang Ma’had itu uang mahasiswa bukan milik UINSU.” Seharusnya yang keberatan itu mahasiswa bukan negara,” lanjutnya

Saidurahman menilai Jaksa tidak serius menangani perkara korupsi yang menjerat dirinya.” Masak hal seperti melecehkan itu dibiarkan dan tidak diperbaiki,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Simon, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Mochammad Ali Rizza, saat konferensi pers Senin (27/11/2023) mengatakan terdakwa Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mochammad Ali Rizza menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Saidurrahman berdasarkan pada Surat DPO.

“Jadi, penangkapan ini berdasarkan pada adanya Surat DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023 di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan Ma’had yang sekarang lagi berjalan sidangnya,” jelas Kasi Pidsus.

Dijelaskan Ali, Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Selama DPO, beber Ali, Saidurrahman berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.

“Kalau kegiatan yang bersangkutan (selama buron) infonya bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, kemudian juga ke Deli Serdang,” bebernya.

Untuk diketahui, Saidurrahman ditetapkan menjadi terdakwa korupsi program ma’had tahun 2021 UINSU. Penetapan tersangka setelah Kejari Medan menemukan dua alat bukti

Saidurrahman ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) dan staf Pusbangnis UINSU Evy Novianti Siregar (ENS).

Terhadap Sangkot dan Evy, Kejari Medan telah melakukan penahanan . Sangkot kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Sementara Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Dua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan.

Diketahui, korupsi kegiatan program wajib Ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2020-2021 dilakukan kedua terdakwa bersama Prof Saidurrahman, mantan Rektor UINSU.Akibat perbuatan itu merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut.*di/opn#

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.jelajahnews.id/